Sidang Tilang Pengadilan Jakarta Barat
Sejak mengurus wisuda, saya merasa segala macam birokrasi adalah gamifikasi menarik. Kita diberi bermacam list untuk dilengkapi, lalu m...
https://www.helmantaofani.com/2014/08/sidang-tilang-pengadilan-jakarta-barat.html?m=0
Sejak mengurus wisuda, saya merasa segala macam birokrasi adalah gamifikasi menarik. Kita diberi bermacam list untuk dilengkapi, lalu menempuh prosedur satu demi satu. So, sejak saat itu juga saya selalu bertekad mengurus apa-apanya sendiri. Dari KTP, paspor, SIM, visa, akta nikah dan sebagainya.
Saya pernah share lika-liku mengurus legalisasi akta nikah dan visa, so sekarang setelah sekian lama saya juga akan berbagi mengenai sidang tilang dan mengurus perpanjangan paspor. Kebetulan saya baru saja mengalami keduanya. We'll start with sidang tilang, shall we?
Mengapa saya ditilang? Karena melanggar peraturan lalu-lintas, jelas. Saya nekad belok ke kanan di perempatan Slipi-Petamburan, meski datang dari arah Palmerah (sebelah kiri). Ada signage yang tidak terlihat, dan meski ragu, saya tetap belok kanan. Saya akan mengandalkan diplomasi kepada Polisi yang bertugas, bahwa saya tidak melihat rambu, dan berharap penjelasan bisa meloloskan saya.
Tentu saja tidak bisa, dan saya diberi slip merah. SIM disita, dan tertera di slip bahwa saya harus menjalani sidang di Pengadilan Jakarta Barat pada tanggal yang ditentukan. Note this, selalu tanya tempat sidang ke Polisi yang menilang. Karena hal itu, selain bergantung pada lokasi ditilang, juga bergantung pada Polisi yang bertugas. Apakah ia dari Polres, atau Polda, lokasi sidang bisa berbeda. Tanyakan juga lokasi Pengadilan tempat kita menjalani sidang tilang nantinya.
Pada tanggal yang ditentukan, datanglah ke tempat sidang. Untuk kasus saya, saya wajib ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Berdasarkan Google Map, lokasinya di dekat Mal Taman Anggrek. Pagi hari saya meluncur ke lokasi. This, untuk mengurus birokrasi apapun, datanglah pagi-pagi, sedekat mungkin dengan jam buka. Sampai di sana, saya tidak menemukan ada gedung Pengadilan. Hasil bertanya, satpam mengarahkan ke arah Puri Kembangan. Saya mulai ragu, sebab di website Pengadilan Jakarta Barat tertera alamat mereka di Jalan S Parman, yang merupakan jalan besar daerah Slipi. Fucking waste of time.
Seingat saya, ada beberapa deret kantor birokrasi di sisi RS Dharmais. Dari kantor pajak sampai Polsek. Saya lantas menyusuri jalan tersebut, dan benar bahwa kantor Pengadilan Negeri Jakarta Barat ada pada deretan tersebut. Saya lantas bertanya kepada petugas keamanan di depan, di mana parkir, tempat memasukkan berkas sidang, dan ruang sidang.
Di luar gedung, banyak juga motor yang parkir hari itu, tetapi parkirlah di dalam. Selain lebih terlindungi, biasanya parkir di gedung pemerintahan juga gratis. Ini juga yang terjadi di sana. Ditambah, tempat submit berkas juga ada di dekat tempat parkir, yaitu di basement.
Saya sempat tidak yakin karena proses submitnya sedemikian chaos, dengan banyaknya (terduga) calo yang memenuhi 2-3 loket berkas. Hanya satu loket yang kosong, dan ternyata di situ tempat kita menaruh berkas (slip merah) bila tidak melalui calo. Yang membuat ragu, kita hanya menaruh, lalu diminta antri di ruang sidang. Tidak mendapatkan token antrian dan sebagainya, sebagaimana di Pengadilan lain.
Agak ragu, apakah berkasnya terproses atau tidak, saya kemudian mengantri bersama puluhan orang lainnya di salah satu ruang sidang. Karena tidak ada token, nomor antri, artinya menunggu nama dipanggil wajib rela berdiri sekitar 2 jam. Ini juga manajemen yang kacau, karena bila slip kita tidak terambil, maka kita melakukan hal yang sangat mubazir, berdiri menunggu tanpa kepastian.
Karena hari itu Jumat, hakim sempat mengingatkan bahwa sidang akan reses pada 11.30 WIB dan berlanjut pada pukul 13.30 WIB. Saya sendiri menaruh slip baru sekitar pukul 10.00 WIB, dan melihat puluhan antrian di situ, saya sempat pasrah bahwa berkas saya baru akan diproses usai salat Jumat. Apalagi hingga sekitar pukul 11.30 WIB, banyak yang datang lebih dulu daripada saya masih menunggu giliran sidang.
Di injury time, sekitar pukul 11.35 WIB, nama saya dipanggil. Setelah maju dan duduk menghadap hakim, saya divonis membayar denda Rp 75.000,- plus administrasi Rp 1.000,-. Ini lebih murah dari denda maksimal (Rp 100.000,-) tapi tetap terhitung mahal. Pengalaman banyak teman, pelanggaran SIM A untuk kasus melanggar rambu, biasanya di bawah Rp 50.000,-. Dan di PN Jakarta Barat memang banyak yang mengeluhkan mahal.
Usai sidang, hakim mempersilahkan saya keluar dan membayar di kasir. Di sini lagi-lagi chaos, karena tak ada antrian. Kita hanya berkerumun di dekat jendela menunggu dipanggil. Tiba giliran, kita membayar dan SIM dikembalikan. Bekas staples di SIM adalah cap pernah menginap di Pengadilan. Akhirnya SIM saya punya juga bekas itu, setelah terakhir kali kena tilang lebih dari 5 tahun lalu di Surabaya.
Lesson learn, mengurus sidang tilang di Pengadilan Jakarta Barat cukup chaotic dan mahal. So, hati-hati dan upayakan untuk tidak melanggar. Yang saya amati, denda pelanggaran masuk jalur busway juga cukup strict. Mobil terkena Rp 300.000,- dan motor wajib membayar Rp 200.000,-. Kita bisa saja membayar denda maksimal via polisi bila malas mengurus di kemudian hari. Beda sekitar Rp 25.000,- bisa dilupakan saja. Dari hasil nguping, calo di PN Jakarta Barat malas mengurus dengan fee di bawah Rp 300.000,-.
So, yang terbaik adalah disiplin dan berhati-hati dalam berlalu-lintas.
4 komentar
Terimakasih.. Jadi ada gambaran PN jakbar. Ni baru mau jalan ke lokasi.
ane kena 200rb donk motor masuk busway hiks T____T
Siapkan Uang Selipkan Di Dompet Jangan Dipakai pakai... Kalo Kejar Waktu... Bablas Busway... Bagus Bisa Damai... Gak Bisa Damai langsung PN... pakai duit di selipan dompet...
Promo Togel: Free Chip 10.000 terbatas bagi pendaftar baru. Mari bergabung bersama agen Togel terpercaya di Juniortoto
Link Alternatif : Junior4d.com
Promo Bola : New Member Bonus Deposit 10% dan Bonus 5% dengan Min deposit 200.000 di Juniorbola
Link Alternatif : Koboijunior.com
Posting Komentar