Sidang Tilang di Tangerang
Setelah posting tentang sidang tilang di Jakarta Barat yang heitss, saya kembali membuat tips singkat tentang sidang tilang lagi. W...
https://www.helmantaofani.com/2016/11/sidang-tilang-di-tangerang.html?m=0
Setelah posting tentang sidang tilang di Jakarta Barat yang heitss, saya kembali membuat tips singkat tentang sidang tilang lagi.
Wait, bukan berarti saya melanggar melulu, tetapi agak sial karena plat nomor custom di mobil kami yang sudah dua tahun lebih aman, akhirnya dicegat polisi juga. Kali ini istri saya yang ada di kemudi, hendak mengantar saya ke stasiun untuk kerja, Jumat 4 November pagi.
Sekitar 200 meter dari jalan tembus Stasiun Jurangmangu - Bintaro XChange, tiba-tiba mobil polisi menyalip dan memberhentikan. Slip merah pun melayang. STNK yang ditilang, karena istri kebetulan tidak membawa tas dan SIM-nya. Seperti biasa, kami memilih sidang pada tanggal yang ditentukan (15 November) di PN Tangerang Kota. Lho, bukannya Tangerang Selatan itu wilayah administratif sendiri?
Usut punya usut, PN Tangsel (memang) belum ada dan masih menumpang ke PN Tangerang Kota. Jadi, kami punya kencan dengan hakim, pada Selasa (15/11) di Tangerang. Mengingat pengalaman yang sudah-sudah, saya mengajukan cuti untuk ikut sidang. Dulu, zaman SMA, kena sidang tilang artinya bolos sekolah yang diizinkan. Mungkin dari situ budaya "ikut sidang" saya terpupuk.
Pada hari yang ditentukan, kami (saya dan istri, karena yang ditilang atasnama istri) berangkat dari Bintaro pukul 09:00. Jalan lancar (anti mainstream) dan sampai di PN Tangerang Kota (daerah Cikokol) pukul 10:00. Tempat sidang ada di sayap barat gedung, bagian yang terpisah. Kondisi hari itu, gedung masih direnovasi. Tempat sidang dan penyerahan berkas ada di lantai 2.
Sesuai prosedur, surat tilang diserahkan ke bagian penerimaan berkas. Dari tangga belok kiri. Ruang sidang ada di kanan tangga. Kondisi (tentu saja) penuh, karena dari hasil nguping, sidang tilang di wilayah Tangsel, Tigaraksa, dan Tangerang semua berkumpul di sini. Kami mengantri sekitar sejam sebelum akhirnya petugas di depan ruang sidang memanggil nama istri saya. Setelah menunjukkan KTP, kami dipersilahkan masuk ke ruang sidang.
Di dalam ruang sidang, kami kembali menunggu nama dipanggil hakim. Menunggu 20 menit, nama Gina dipanggil dan dibacakan vonis pelanggaran STNK dengan denda Rp 75.000. Pembayaran dilakukan di tempat, menggunakan uang tunai saja. Jadi, penting juga mempersiapkan uang kas senilai denda (ambil denda maksimal sesuai UU Lalu Lintas).
Seusai membayar, berkas diserahkan. STNK kembali kepada kami dengan "tanda cacat" bekas jepretan, tanpa pernah menginap di pengadilan tilang.
Mengurus sidang, terlepas dari waktu yang dikorbankan dan antriannya, memang harus dijalani. Setidaknya pengingat, jangan melanggar supaya tidak ditilang, lalu menjalani sidang.
Posting Komentar